Paradigma guru tidak berminat menjadi Penilik sekarang sudah tidak berlaku lagi. Alasannya adalah guru akan kehilangan tunjangan sertifikasi. Sejak ditetapkannya PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024, Penilik dapat menduduki jabatan guru melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.
Selain itu, mulai 23 Desember 2024, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat menyesuaikan jabatan fungsional (JF) penilik menjadi JF guru.
Aturan penyesuaian JF penilik menjadi JF guru:
- JF penilik ahli pertama diubah menjadi JF guru ahli pertama
- JF penilik ahli muda diubah menjadi JF guru ahli muda
- JF penilik ahli madya diubah menjadi JF guru ahli madya
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi dalam sistem pendidikan, sehingga dapat menciptakan efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.
Jabatan fungsional penilik (JF Penilik) adalah jabatan fungsional yang bertugas melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan.
Ayo tunggu apalagi, bagi guru silahkan menjadi Penilik.
_ESDPenilik_
0 Komentar