Hari ini Selasa, 18 Maret 2025, Saya berkesempatan membersamai pertemuan HIMPAUDI Kecamatan Pulokulon. Sebagai Penilik PAUD Non Formal, saya memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini di luar jalur formal. Berikut adalah beberapa tugas utama saya sebagai seorang penilik PAUD Non Formal:
1. Pembinaan dan Pengawasan
Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap lembaga PAUD non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Membantu memastikan lembaga menjalankan program sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga PAUD agar mutu pendidikan meningkat.
2. Pembimbingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Membantu dalam peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD melalui pelatihan, seminar, atau pendampingan.
Mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memahami kurikulum PAUD dan menerapkannya dengan baik.
3. Pengembangan Program PAUD Non Formal
Membantu pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan lokal dan budaya setempat.
Mengusulkan program inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD.
4. Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program yang berjalan di lembaga PAUD non-formal.
Memberikan laporan berkala kepada dinas pendidikan setempat mengenai hasil evaluasi dan perkembangan lembaga.
5. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Berkomunikasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan organisasi terkait dalam pengembangan PAUD.
Menjalin kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mendukung pendidikan anak usia dini.
6. Sosialisasi Kebijakan Pendidikan
Mensosialisasikan kebijakan dan regulasi pemerintah terkait PAUD kepada lembaga pendidikan dan masyarakat.
Membantu dalam penerapan kebijakan pendidikan di tingkat lembaga.
Seorang penilik PAUD Non Formal harus memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan, supervisi, dan manajemen pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Tugas penilik PAUD Non Formal diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 42 Tahun 2022
Regulasi ini mengatur tentang Penilik, Pamong Belajar, dan Pengawas Sekolah, termasuk tugas dan kewajiban penilik dalam pendidikan nonformal, termasuk PAUD.
Dalam peraturan ini, penilik bertugas melakukan pengendalian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan nonformal.
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2010
Mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Menjelaskan tugas dan tanggung jawab penilik dalam melakukan supervisi akademik dan manajerial terhadap satuan pendidikan nonformal, termasuk PAUD.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menyebutkan bahwa pendidikan nonformal, termasuk PAUD nonformal, harus diawasi dan dibina oleh tenaga profesional, termasuk penilik.
Pasal 1 ayat 12 menjelaskan bahwa pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menegaskan bahwa pendidikan nonformal termasuk dalam sistem pendidikan nasional yang memiliki standar dan mutu yang harus dijaga melalui supervisi dan pengawasan penilik.
Dari regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas penilik PAUD nonformal meliputi supervisi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap lembaga PAUD non formal agar sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Kegiatan pertemuan rutin menjadi momentum bagi saya untuk melakukan evaluasi dan diskusi perkembangan lembaga PAUD yang ada di wilayah kerja saya.
_ESD Penilik_
0 Komentar